Mengenal Jenis Status Kepemilikan Hotel Beserta Contohnya
Mengenal Jenis Status Kepemilikan Hotel Beserta Contohnya
Sebagai seorang hotelier, tentu penting untuk mengetahui pengetahu dasar tentang status kepemilikan hotel. Status ini dapat dibagi menjadi 2 kategori yaitu Independent Hotel dan Chain Hotel.
Lalu, apa yang dimaksud Independent Hotel dan Chain Hotel ini? Dalam blog ini, kita secara khusus akan membahas masing-masing status hotel berdasarkan kepemilikan lengkap dengan contoh serta kelebihan dan kekurangannya.
Status Kepemilikan Hotel
Independent Hotel
Independent Hotel mengartikan suatu hotel yang tidak memiliki keterkaitan kepemilikan atau pengelolaan dengan perusahaan atau jaringan hotel lainnya.
Jenis hotel ini memiliki kebebasan penuh dalam mengelola operasional, pemasaran, serta pengembangan produk atau layanannya.
Umumnya hotel dengan status ini merupakan hotel kecil yang dimiliki dan dijalankan oleh keluarga atau individu tanpa harus mengikuti prosedur atau operasional yang ditentukan oleh pihak lain. Contohnya: Hotel Cipayung dan Hotel Purnama Wisma Abdi.
Namun, tidak menutup kemungkinan juga ada hotel besar yang termasuk dalam status hotel ini. Contohnya: Hotel Mulia Senayan dengan predikat bintang 5 dan Hotel Red Top dengan predikat bintang 4.
Kelebihan:
- Hotel memiliki fleksibilitas dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan operasional.
- Keunikan dan karakteristik yang membedakan dari hotel lain.
Kekurangan:
- Adanya tantangan dalam pemasaran dan penjangkauan pasar.
- Kurangnya dukungan dan sumber daya dari jaringan besar.
Chain Hotel
Chain Hotel mengartikan suatu hotel tergabung dalam jaringan atau grup hotel. Jenis hotel ini diatur bersama dalam aturan bisnis yang dikenal dengan waralaba atau dijalankan oleh sebuah perusahaan tunggal.
Terdapat 4 model bisnis dalam Chain Hotel ini, yaitu:
1. Parent Company
Hotel ini dimiliki dan dioperasikan langsung oleh perusahaan induk dan biasanya mengikuti standar dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan induk tersebut.
Contoh: Four Seasons, The Ritz Carlton, Santika Indonesia Hotels and Resort, Horison Hotel, Grand Zuri Hotel, dan Azana Hotel.
2. Management Contract
Ini merupakan suatu bentuk kerjasama dimana hotel memisahkan antara kepemilikan dengan pengelolaannya.
Sederhananya, pemilik hotel menggunakan jasa pengelolaan dari perusahaan lain dan membayar sejumlah nominal uang sesuai dengan perjanjian kontrak.
Contoh: Hilton dan Sheraton yang menawarkan jasa pengelolaan.
3. Franchise
Ini merupakan suatu bentuk kerjasama dalam hal pengelolaan. Dimana hotel pemilik hotel mengadopsi metode pengelolaan property dari perusahaan hotel lainnya.
Dengan kata lain, pemilik membeli metode operasional dari perusahaan lain dan mengaplikasikannya di bisnis mereka.
Contoh: Nikko Jakarta dan Hotel Ciputra.
4. Referral Group
Ini merupakan suatu bentuk grup yang terdiri dari sejumlah hotel independent yang saling bekerja sama untuk keuntungan bersama.
Kerjasama ini bisa meliputi aspek-aspek seperti pemasaran hotel, sistem pemesanan kamar, dan lain sebagainya tanpa harus mengubah kepemilikan masing-masing hotel.
Dalam grup ini, anggota yang terdiri hotel-hotel akan tetap independent dalam status kepemilikan mereka.
Akan tetapi, mereka akan mendapatkan manfaat dari jaringan yang lebih besar guna meningkatkan visibilitas dan efisiensi operasional mereka.
Contoh Referal Group: Best Western Internasional di Amerika Serikat.
Kelebihan:
- Dukungan dan sumber daya dari jaringan atau merek besar.
- Standar dan kebijakan yang telah teruji dan diakui oleh pasar.
Kekurangan:
- Keterbatasan dalam pengambilan keputusan dan fleksibilitas operasional.
- Biaya afiliasi dan kontribusi untuk jaringan atau merek.
Nah, itulah pembahasan mengenai 2 jenis status kepemilikan hotel ini. Dari pembahasan tersebut, tentu dapat disimpulkan bahwa setiap status memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.