Cara Menghitung Pajak Hotel PB1 Serta Contoh Kasusnya

Cara Menghitung Pajak Hotel PB1 Serta Contoh Kasusnya
Pajak PB1 adalah pajak daerah yang dikenakan atas layanan yang diberikan oleh hotel. Cara menghitung pajak hotel ini seringkali membingungkan bagi beberapa orang.
Dalam blog ini, kita akan membahas pajak hotel PB1 yang terdiri dari tarif penetapan hingga cara menghitungnya.
Tarif Penetapan Pajak Hotel PB1

Sebelumnya perlu dicatat bahwa penetapan tarif pajak PB1 mungkin dapat berbeda-beda di setiap hotel, tergantung pada peraturan pemerintah daerah masing-masing. Secara umum, tarif maksimal untuk pengenaan pajak hotel PB1 yaitu sebesar 10%.
Dalam penetapan pajak ini, dihitung dari dasar pemungutan pajak (DPP) yang merupakan besaran jumlah transaksi hotel yang ditambah dengan biaya lainnya di luar kamar, seperti tarif pelayanan (Service Charge)
Sementara itu, dalam penerapannya, yang menjadi subjek pajak atau pihak yang dibebankan pajak ini adalah tamu yang menginap di hotel. Pajak akan otomatis dimasukan ke tagihan tamu.
Namun, yang menjadi wajib pajak (WP) tetaplah perusahaan hotel. Sehingga, hotel wajib untuk menyerahkan dan melaporkan hasil pemungutan pajak tersebut kepada pemerintah.
Cara Menghitung Pajak Hotel

Untuk langkah cara menghitung pajak hotel PB1 adalah sebagai berikut.
Menentukan Jumlah Pembayaran oleh Tamu
Misalnya, seorang tamu menginap di hotel dengan harga kamar sebesar Rp 1.000.000 per malam.
Mengetahui Tarif Pajak
Tarif pajak mungkin berbeda-beda di setiap daerah. Dalam contoh ini, misalnya tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 10%.
Menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar pengenaan pajak biasanya adalah jumlah pembayaran oleh tamu. Misalnya harga kamar per malam adalah Rp 1.000.000, maka dasar pengenaan pajak (DPP) adalah Rp 1.000.000.
Apabila ada tarif pelayanan (Service Charge), maka harga kamar dapat dikalikan dengan tarif pelayanan. Besaran tarif pelayanan ini juga dapat berbeda-beda tergantung kebijakan di masing-masing hotel.
Contoh anggaplah service charge adalah sebesar 5%, maka dapat dihitung:
Jumlah DPP = Harga Kamar + (Harga Kamar x Service Charge)
Jumlah DPP = Rp 1.000.000 + (Rp 1.000.000 x 5%)
Jumlah DPP = Rp 1.000.000 + Rp 50.000 = Rp 1.050.000
Maka, jumlah dasar pengenaan pajak adalah Rp 1.050.000.
Menghitung Biaya Pajak Hotel
Menghitung biaya pajak hotel dapat menggunakan rumus berikut:
Biaya Pajak Hotel = DPP x Tarif Pajak
Biaya Pajak Hotel = Rp 1.050.000 x 10%
Biaya Pajak Hotel = Rp 105.000
Maka, jumlah biaya pajak hotel yang nantinya dikenakan adalah Rp 105.000.
Total Biaya Menginap
Dari penghitungan semua Langkah di atas, maka didapat total biaya menginap keseluruhan adalah sebagai berikut:
Total Biaya Transaksi = DPP + Biaya Pajak Hotel
Total Biaya Transaksi = Rp 1.050.000 + Rp 105.000 = Rp 1.155.000.
Jadi, total biaya menginap yang akan dibebankan kepada tamu adalah sebesar Rp 1.155.000.
Demikianlah pembahasan mengenai cara menghitung pajak hotel ini. Semoga bermanfaat!